Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pelaku Ekonomi Kreatif dapat membentuk Jaringan Usaha Kreatif. (2) Jaringan Usaha Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang usaha yang mencakup bidang yang disepakati oleh kedua pihak dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan.
Your Correction