Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kemitraan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 dapat dilakukan dengan pola: a. jejaring; b. sub kontrak; c. waralaba; d. perdagangan umum; e. distribusi dan keagenan; f. pemagangan; dan g. bentuk-bentuk kemitraan lainnya, sesuai kesepakatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam mewujudkan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah selain berperan sebagai fasilitator juga berperan sebagai regulator dan stimulator. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction