Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 36
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaku Ekonomi Kreatif untuk melakukan kemitraan dalam berbagai bentuk bidang usaha.
Your Correction
Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaku Ekonomi Kreatif untuk melakukan kemitraan dalam berbagai bentuk bidang usaha.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion