Correct Article 35
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Pelaku Ekonomi Kreatif dapat melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, saling menguntungkan dan tidak merugikan pihak lainnya.
Your Correction
