Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan peningkatan sumber daya manusia Ekonomi Kreatif, dengan melakukan pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif melalui: a. pelatihan; b. bimbingan teknis; c. pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif; d. dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha; e. standardisasi usaha; f. sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif; g. pelaksanaan pameran dan/atau promosi; h. pelaksanaan lomba kreativitas; i. kegiatan pelatihan dan pendampingan; dan j. upaya menumbuhkan kreativitas lainnya. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengembangan kapasitas pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction