Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koordinasi pengembangan Ekonomi Kreatif dalam bentuk: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pengawasan; dan d. monitoring. (2) Ketentuan mengenai tata cara dan bentuk koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction