Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dilaksanakan dengan penyediaan pusat Ekonomi Kreatif. (2) Penyediaan pusat Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. satuan pendidikan; d. komunitas kreatif; e. media komunikasi; f. masyarakat; dan/atau g. dunia usaha.
Your Correction