Correct Article 31
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Pelaksanaan Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dilaksanakan dengan penyediaan pusat Ekonomi Kreatif.
(2) Penyediaan pusat Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. satuan pendidikan;
d. komunitas kreatif;
e. media komunikasi;
f. masyarakat; dan/atau
g. dunia usaha.
Your Correction
