Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah dilaksanakan melalui: a. pusat Ekonomi Kreatif; b. koordinasi Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif; dan c. pengembangan sumber daya manusia Ekonomi Kreatif.
Your Correction