Correct Article 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah dilaksanakan melalui:
a. pusat Ekonomi Kreatif;
b. koordinasi Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif; dan
c. pengembangan sumber daya manusia Ekonomi Kreatif.
Your Correction
