Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pendaftaran: a. kekayaan intelektual personal; dan b. kekayaan intelektual komunal. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk pendanaan dan pendampingan pendaftaran. (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan Daerah.
Your Correction