Correct Article 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. fiskal; dan/atau
b. non fiskal.
(3) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
