Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif bagi pelaku Ekonomi Kreatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pembiayaan alternatif Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction