Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam mengembangkan ekosistem Ekonomi Kreatif. (2) Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pengembangan riset; b. pengembangan pendidikan; c. fasilitasi pembiayaan; d. penyediaan infrastruktur; e. pengembangan sistem pemasaran; f. pemberian insentif; g. fasilitasi kekayaan intelektual; dan h. pelindungan hasil kreativitas.
Your Correction