Correct Article 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Aspek informasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c meliputi:
a. membentuk dan mempermudah pemanfaatan bank data dan jaringan informasi bisnis;
b. mengadakan dan menyebarluaskan informasi mengenai pasar, sumber pembiayaan, komoditas, penjaminan, desain dan teknologi, dan mutu; dan
c. memberikan jaminan tranparansi dan akses yang sama bagi semua Pelaku Ekonomi Kreatif atas segala informasi usaha.
(2) Penyediaan informasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi.
Your Correction
