Correct Article 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Aspek sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b meliputi:
a. menyediakan sarana dan prasarana umum yang dapat mendorong dan mengembangkan Ekonomi Kreatif; dan
b. memberikan keringanan pembayaran tarif sarana dan prasarana tertentu bagi Ekonomi Kreatif.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi.
Your Correction
