Correct Article 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Ekonomi Kreatif melalui penerapan ketentuan yang memperhatikan aspek:
a. persaingan usaha;
b. sarana dan prasarana;
c. informasi usaha;
d. perizinan berusaha;
e. promosi dagang; dan
f. dukungan kelembagaan.
(2) Dalam memfasilitasi penciptaan iklim usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dibantu oleh dunia usaha dan masyarakat untuk menumbuhkembangkan kewirausahaan yang kondusif bagi Ekonomi Kreatif.
Your Correction
