Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait memfasilitasi pendampingan hukum atas hak kekayaan intelektual sebagai hasil usaha kreatif yang dilakukan oleh individu atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendampingan hukum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. konsultasi mengenai aspek hukum pelindungan hak kekayaan intelektual; b. fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual yang dihasilkan dari pelaku Ekonomi Kreatif; dan/atau. c. pendampingan/konseling tentang hak kekayaan intelektual bagi pelaku Ekonomi Kreatif.
Your Correction