Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha memberikan Pelindungan Usaha kepada pelaku Ekonomi Kreatif. (2) Pelindungan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan upaya yang diarahkan pada terjaminnya kelangsungan hidup Pelaku Ekonomi Kreatif dalam kemitraan dengan usaha besar. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction