Correct Article 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018
Current Text
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri dari:
a. Penerimaan Pembiayaan : Rp. 64.894.875.000,00
b. Pengeluaran Pembiayaan : Rp. 9.265.000.000,00
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah jenis pembiayaan:
Sisa Lebih Perhitungan : Rp. 64.894.875.000,00 Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA)
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah jenis pembiayaan:
Penyertaan Modal : Rp. 9.265.000.000,00 ( Investasi ) Pemerintah Daerah
Pasal 5
(1) Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Lampiran I : Ringkasan APBD;
b. Lampiran II : Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c. Lampiran III : Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d. Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
e. Lampiran V : Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f. Lampiran VI : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per jabatan;
g. Lampiran VII : Daftar Piutang Daerah;
h. Lampiran VIII : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
i. Lampiran XI : Daftar Kegiatan-Kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
j. Lampiran XII : Daftar Dana Cadangan Daerah;
k. Lampiran XIII : Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah;
Your Correction
