Correct Article 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap jaminan keselamatan Nelayan dalam melakukan Penangkapan Ikan.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. memastikan perlengkapan keselamatan bagi Nelayan dalam melakukan Penangkapan Ikan; dan
b. memberikan bantuan pencarian dan pertolongan bagi Nelayan yang mengalami kecelakaan dalam melakukan Penangkapan Ikan secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi.
Your Correction
