Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction