Correct Article 47
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan penumbuhkembangan Pokdakan kecil melalui:
a. fasilitasi pendirian Pokdakan;
b. fasilitasi pengembangan Pokdakan menjadi unit pelayanan pengembangan Pokdakan Ikan Kecil;
c. fasilitasi pengembangan Pokdakan atau unit pelayanan pengembangan Pokdakan Ikan kecil menjadi koperasi perikanan; dan
d. pemberdayaan perempuan pada keluarga Pembudidaya Ikan kecil.
(2) Penumbuhkembangan Pokdakan Ikan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal.
(3) Penumbuhkembangan Pokdakan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
