Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan penumbuhkembangan kelompok Nelayan Kecil melalui: a. fasilitasi pendirian KUB oleh Nelayan Kecil; b. fasilitasi pengembangan KUB menjadi koperasi perikanan; dan c. pemberdayaan perempuan pada keluarga Nelayan Kecil. (2) Penumbuhkembangan kelompok Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal. (3) Penumbuhkembangan kelompok Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction