Correct Article 46
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan penumbuhkembangan kelompok Nelayan Kecil melalui:
a. fasilitasi pendirian KUB oleh Nelayan Kecil;
b. fasilitasi pengembangan KUB menjadi koperasi perikanan; dan
c. pemberdayaan perempuan pada keluarga Nelayan Kecil.
(2) Penumbuhkembangan kelompok Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal.
(3) Penumbuhkembangan kelompok Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
