Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan penumbuhkembangan: a. kelompok Nelayan Kecil; dan b. kelompok Pembudidaya Ikan kecil.
Your Correction