Correct Article 45
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Current Text
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan penumbuhkembangan:
a. kelompok Nelayan Kecil; dan
b. kelompok Pembudidaya Ikan kecil.
Your Correction
