Correct Article 44
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Current Text
(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dapat berbentuk:
a. pranata sosial yang berdasarkan budaya setempat;
b. kelompok Nelayan;
c. kelompok usaha bersama;
d. kelompok Pembudidaya Ikan;
e. kelompok pengolahan ikan dan pemasaran hasil Perikanan;
f. kelompok pengolahan dan pemasaran Komoditas Pergaraman; atau
g. kelompok usaha Garam rakyat.
(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk gabungan, asosiasi, koperasi, atau badan usaha yang dimiliki oleh Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Hasil Perikanan, Petambak Garam, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman.
Your Correction
