Correct Article 43
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan untuk pengembangan Kelembagaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Hasil Perikanan, Petambak Garam, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman.
(2) Dalam hal Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum terbentuk, Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan.
(3) Pengembangan dan pembentukan Kelembagaan dilaksanakan dengan mempertimbangkan budaya, norma, nilai, potensi, dan kearifan lokal.
Your Correction
