Correct Article 24
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Current Text
(1) Penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi dilakukan dengan:
a. membebaskan biaya penerbitan perizinan yang terkait dengan Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, pengolahan, dan pemasaran, dan Usaha Pergaraman bagi Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, atau Petambak Garam Kecil, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran; dan
b. membebaskan pungutan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman, baik berupa pajak maupun retribusi bagi Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, atau Petambak Garam Kecil, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran.
(2) Untuk menghapus praktik ekonomi biaya tinggi, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membangun sistem perizinan terpadu yang efektif dan efisien.
Your Correction
