Correct Article 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Current Text
Setiap Orang yang melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman memberikan perlindungan atas risiko Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman pada Nelayan Buruh, Penggarap Lahan Budidaya, Penggarap Tambak Garam, dan Pengolah Garam melalui:
a. Asuransi Perikanan atau Asuransi Pergaraman untuk kecelakaan kerja; dan
b. asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa.
Your Correction
