Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi setiap Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Hasil Perikanan, Petambak Garam, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman menjadi peserta Asuransi Perikanan atau peserta Asuransi Pergaraman. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta; b. kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi; c. sosialisasi program asuransi terhadap Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Hasil Perikanan, Petambak Garam, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman dan perusahaan asuransi; dan/atau d. bantuan pembayaran premi asuransi jiwa, Asuransi Perikanan, atau Asuransi Pergaraman bagi Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Pembudidaya Ikan Kecil, Petambak Garam Kecil, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (3) Mekanisme perlindungan atas resiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction