Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan Perlindungan kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Hasil Perikanan, Petambak Garam, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman. (2) Risiko yang dihadapi Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Hasil Perikanan, Petambak Garam, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hilang atau rusaknya sarana Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan dan Usaha Pergaraman; b. kecelakaan kerja atau kehilangan jiwa bagi Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Hasil Perikanan, Petambak Garam, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman; dan c. jenis risiko lain yang diatur degan peraturan perundang-undangan. (3) Penyebab risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. bencana alam; b. wabah penyakit Ikan; c. dampak perubahan iklim; dan/atau d. pencemaran; dan e. kecelakaan kerja. (4) Perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk sarana Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan dan untuk jenis risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan dalam bentuk Asuransi Perikanan. (5) Perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c untuk Usaha Pergaraman diberikan dalam bentuk Asuransi Pergaraman. (6) Perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan dalam bentuk: a. Asuransi Perikanan atau Asuransi Pergaraman untuk kecelakaan kerja; atau b. asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction