Correct Article 39
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Current Text
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan dalam:
a. praproduksi;
b. produksi;
c. pascaproduksi;
d. pengolahan;
e. pemasaran; dan
f. pengembangan.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam perjanjian tertulis.
Your Correction
