Correct Article 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan sistem pemasaran Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a.
(2) Pengembangan sistem pemasaran Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman dilakukan melalui:
a. penyimpanan;
b. transportasi;
c. pendistribusian; dan
d. promosi.
Your Correction
