Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan sistem pemasaran Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a. (2) Pengembangan sistem pemasaran Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman dilakukan melalui: a. penyimpanan; b. transportasi; c. pendistribusian; dan d. promosi.
Your Correction