Correct Article 61
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat menugaskan badan usaha milik Daerah bidang penjaminan untuk melaksanakan penjaminan kredit dan penjaminan pembiayaan terhadap Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Hasil Perikanan, Petambak Garam, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman.
(2) Penugasanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
