Correct Article 37
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Current Text
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengupayakan tersedianya tenaga pendamping dalam kawasan potensi Perikanan dan/atau pergaraman.
Your Correction
