Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengupayakan tersedianya tenaga pendamping dalam kawasan potensi Perikanan dan/atau pergaraman.
Your Correction