Correct Article 35
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan penyuluhan kepada Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan kecil.
(2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. tata cara penangkapan ikan, Pembudidayaan Ikan, pengolahan dan pemasaran yang baik;
b. analisis kelayakan usaha yang menguntungkan;
c. Kemitraan dengan pelaku Usaha Perikanan; dan
d. pengelolaan permodalan usaha.
Your Correction
