Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dapat menyediakan sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman yang dibutuhkan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Hasil Perikanan, Petambak Garam, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman.
Your Correction