Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan penyaluran kredit dan/atau pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman, pihak lembaga pembiayaan berperan aktif membantu pelaku usaha agar: a. memenuhi persyaratan untuk memperoleh kredit dan/atau pembiayaan; dan b. memperoleh fasilitas kredit dan/atau pembiayaan.
Your Correction