Correct Article 59
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Current Text
Untuk melaksanakan penyaluran kredit dan/atau pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman, pihak lembaga pembiayaan berperan aktif membantu pelaku usaha agar:
a. memenuhi persyaratan untuk memperoleh kredit dan/atau pembiayaan; dan
b. memperoleh fasilitas kredit dan/atau pembiayaan.
Your Correction
