Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah bidang Jasa Keuangan untuk melayani Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk membantu Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman dalam bentuk : a. bantuan pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman, baik dengan prinsip konvensional maupun syariah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. subsidi bunga; dan c. bentuk penugasan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction