Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku Usaha dapat berperan serta dalam Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Hasil Perikanan, Petambak Garam, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman melalui penyelenggaraan: a. pendidikan formal dan nonformal; dan b. pemagangan.
Your Correction