Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan dan/atau lembaga yang terakreditasi dapat melaksanakaan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Hasil Perikanan, Petambak Garam, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman.
Your Correction