Correct Article 29
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Hasil Perikanan, Petambak Garam, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman termasuk keluarganya untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. pemberian pelatihan dan pemagangan di bidang Perikanan atau Pergaraman; dan
b. pemberian pelatihan kewirausahaan di bidang Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman.
(3) Selain pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat memberikan beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan dan pelatihan kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Hasil Perikanan, Petambak Garam, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Your Correction
