Correct Article 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.
(2) Prasarana Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. prasarana Pembudidayaan Ikan;
b. prasarana pengolahan Ikan dan pemasaran hasil perikanan; dan
c. prasarana perikanan tangkap.
(3) Prasarana Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
a. lahan dan air;
b. saluran air;
c. fasilitas penyediaan bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya;
d. jalan produksi;
e. jaringan Listrik dan jaringan telekomunikasi;
f. instalasi pengolahan limbah;
g. tempat penyimpanan berpendingin dan/atau pembekuan; dan
h. balai benih ikan.
(4) Prasarana Pengolahan Ikan dan pemasaran hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a. tempat pengolahan Ikan;
b. tempat penjualan hasil perikanan;
c. jalan distribusi; dan
d. instalasi pengolahan limbah.
(5) Prasarana perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:
a. fasilitas stasiun pengisian bahan bakar untuk nelayan dan/atau energi lainnya;
b. fasilitas TPI;
c. jalan akses ke TPI;
d. jaringan Listrik, telepon dan air;
e. tempat penyimpanan berpendingin dan/atau pembekuan; dan
f. peralatan navigasi;
(6) Prasarana Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. lahan;
b. saluran air;
c. jalan produksi; dan
d. tempat penyimpanan garam.
Your Correction
