Correct Article 57
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Current Text
Untuk melaksanakan penyaluran kredit dan/atau pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman, pihak perbankan berperan aktif membantu Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Hasil Perikanan, Petambak Garam, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman agar:
a. memenuhi persyaratan untuk memperoleh kredit dan/atau pembiayaan; dan
b. mudah mengakses fasilitas perbankan.
Your Correction
