Correct Article 56
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Current Text
Pelayanan kebutuhan pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman dapat dilakukan oleh bank swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
