Correct Article 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Hasil Perikanan, Petambak Garam, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman.
(2) Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan keterlibatan dan peran perempuan dalam rumah tangga Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Hasil Perikanan, Petambak Garam, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman.
(3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
Your Correction
