Correct Article 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenanganannya bertanggung jawab atas perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Hasil Perikanan, Petambak Garam, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman.
(2) Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga pemerintah yang terkait, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta dalam pelaksanaan perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Hasil Perikanan, Petambak Garam, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman.
Your Correction
