Correct Article 54
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Current Text
(1) Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan untuk pembiayaan pemgembangan Usaha Perikanan dan/atau Usaha Pergaraman.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. lembaga perbankan;
b. lembaga pembiayaan; dan/atau
c. lembaga penjaminan.
(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penjaminan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
