Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan untuk pembiayaan pemgembangan Usaha Perikanan dan/atau Usaha Pergaraman. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. lembaga perbankan; b. lembaga pembiayaan; dan/atau c. lembaga penjaminan. (3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penjaminan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction