Correct Article 53
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Current Text
Pendanaan untuk kegiatan penyelenggaraan perikanan bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
