Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan untuk kegiatan penyelenggaraan perikanan bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction