Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dapat menugaskan badan usaha milik Daerah dan lembaga pembiayaan Daerah untuk melayani kebutuhan pembiayaan dan permodalan usaha Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan kecil.
Your Correction