Correct Article 52
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Current Text
Pemerintah Daerah dapat menugaskan badan usaha milik Daerah dan lembaga pembiayaan Daerah untuk melayani kebutuhan pembiayaan dan permodalan usaha Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan kecil.
Your Correction
