Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyediaan skim kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b wajib menerapkan prinsip: a. cara yang mudah; b. bunga pinjaman yang rendah; dan c. mempertimbangkan kemampuan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan kecil.
Your Correction