Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction